Syarat Resmi Nikah KUA – Syarat Nikah Resmi & Rukun Nikah

Catering Jakarta – Pernikahan merupakan momen sakral yang melambangkan ikatan antara seorang pria dan seorang wanita yang kini akan menemukan rumah dan memikul tanggung jawab bersama. Tentu saja hari ini sangat ditunggu-tunggu oleh banyak pasangan. Melalui proses pernikahan, pria dan wanita akan resmi melepaskan status lajangnya dan menyambut kehidupan baru sebagai pasangan yang akan saling mendukung dan hidup rukun dan harmonis. Momen spesial ini tentunya harus dipersiapkan sebaik mungkin agar berjalan dengan baik baik itu persyaratan, dekorasi, catering makanan dan lain-lain. Untuk itu, sebelum memutuskan menikah, Anda harus mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat resmi nikah yang harus dipenuhi. Ingin tahu apa saja syarat resmi nikah? Berikut beberapa penjelasannya:

Pengertian Nikah

Menurut laporan kerangka UIN Sunan Ampel Surabaya, dalam hukum Islam, pernikahan dianggap sebagai prinsip hidup dalam masyarakat yang sempurna dan beradab.

Pernikahan dianggap bukan hanya sebagai cara mulia untuk menata kehidupan berkeluarga dan memiliki keturunan, namun juga menjadi pintu gerbang untuk mengenal bangsa satu dengan bangsa lainnya.

Meskipun pernikahan merupakan istilah umum yang sering kita dengar setiap hari, namun masih banyak orang yang belum memahami arti pernikahan yang sebenarnya. Hal ini menyebabkan banyak penyimpangan dalam pernikahan.

Muhammad Abu Ishrah berpendapat bahwa pengertian perkawinan adalah suatu akad yang didalam undang-undang diatur tentang kemungkinan terjalinnya hubungan keluarga (suami-istri) antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, guna saling menunjang dan membatasi hak-hak pemiliknya kewajiban kepada semua orang.

Sederhananya, pernikahan merupakan sebuah janji suci yang mempersatukan laki-laki dan perempuan untuk mewujudkan keluarga yang harmonis dan bahagia.

Syarat Resmi Nikah KUA

  • Surat nikah yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah
  • Lampiran surat persetujuan dari kedua mempelai.
  • Surat izin orang tua.
  • Pernyataan dan keterangan calon pengantin.
  • Copy KTP/kwitansi, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran atau Akte Kelahiran dan ijazah terbaru. Copy KTP/kwitansi dan kartu keluarga wali nikah.
  • Copy KTP/Akta Nikah 2 orang saksi.
  • Lembar surat keterangan sehat rohani dan jasmani dari puskesmas
  • Copy akta nikah orang tua mempelai wanita.
  • Surat pernyataan dari anak laki-laki/perempuan atau janda/duda bermaterai Rp. 10.000 atau surat nikah tingkat komune.
  • Pas foto berlatar belakang warna biru, masing-masing ukuran 4×6, 1 lembar, 3×4, 4 dan 2×3, 2, memakai busana muslim.
  • Pengecualian sidang bagi calon pengantin yang berusia di bawah 19 tahun.
  • Surat cerai/akta kematian/surat kematian janda dan calon pengantin pria.
  • Rekomendasi perkawinan KUA kecamatan, khususnya bagi perkawinan yang dilakukan di kecamatan lain.
  • Beberapa kondisi khusus yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut. Ganti huruf nama jika kedua mempelai sudah berganti nama.
  • Bagi calon pengantin asing wajib membawa surat kuasa dari kedutaan yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh juru bahasa resmi dan melampirkan data kedua orang tua yang berkewarganegaraan asing sesuai data pada akta nikah.
  • Apabila warga negara asing membawa surat nikah dari negara asalnya, maka harus dilegalisir terlebih dahulu oleh kedutaan negara tersebut.
  • Semua dokumen dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi asing.
    Copy paspor dan visa bagi orang asing. Surat izin nikah dari satuan TNI/POLRI.
  • Surat izin dari pengadilan agama untuk poligami.
  • lampiran surat perpisahan dan surat keterangan masuk Islam bagi calon pengantin yang masuk Islam.
  • Melampirkan copy sertifikat kursus/suscatin calon pengantin.
  • Surat Taukil Wali bagi calon pengantin yang walinya tidak dapat menghadiri pesta pernikahan.

Syarat dan Rukun Pernikahan

Untuk bisa menikah, Anda harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk menikah secara sah terlebih dahulu.

1. Persyaratan Calon Suami

Sebelum menikah, calon suami harus memenuhi syarat-syarat berikut ini.

  • Bukan Mahram calon istri.
  • Atas keinginan sendiri bukan paksaan dari orang lain ataupun hal lain
  • Orang tersebut jelas mengikuti ajaran agama.
  • Saat ini sedang tidak dalam masa haji ihram.

2. Syarat Calon Istri

Sebelum menikah, calon suami harus memenuhi syarat-syarat berikut ini.

  • Tidak ada suami lain.
  • Bukan Mahram calon suamimu.
  • Saat ini tidak dalam masa iddah.
  • Atas keinginan diri sendiri bukan paksaan dari orang-orang.
  • Orang tersebut jelas mengikuti ajaran agama.
  • Saat ini sedang tidak dalam masa haji ihram.

3. Permintaan Wali

Untuk memenuhi syarat menjadi wali perkawinan, syarat-syarat berikut harus dipenuhi.

  • Seorang pria.
  • Berakal
  • Atas kepinginan sendiri dan tanpa paksaan dari pihak lain.
  • Bukan pada saat haji ihram.

4. Ijab Kabul

Syarat lain sahnya perkawinan adalah mengucapkan nazar.
Persetujuan wali dan calon pengantin pria, namun boleh diwakili oleh orang lain dan harus dibuktikan oleh 2 orang saksi.

5. Mahar

Mahar merupakan pemberian calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, yang dapat berupa barang atau jasa, sepanjang tidak melanggar syariat Islam.

Mahar atau mahar ini merupakan syarat wajib sebuah perkawinan dan tidak bisa diabaikan begitu saja.

Pasal 30 Khi menegaskan, calon mempelai laki-laki wajib membayar mahar kepada calon isterinya dalam jumlah, bentuk dan bentuk yang disepakati kedua belah pihak.

Selain syarat-syarat pernikahan, ada juga rukun pernikahan yang harus dipenuhi oleh kedua mempelai. Rukun adalah apa yang harus dilakukan untuk menentukan sah atau tidaknya suatu pekerjaan.

Rukun Pernikahan

Di bawah ini empat rukun pernikahan menurut yang telah disepakati.

1. Rukun-rukun yang harus dipenuhi oleh kedua mempelai
Adapun rukun yang harus dipenuhi oleh kedua mempelai adalah sebagai berikut.

  • Baik laki-laki maupun perempuan yang akan menikah harus beragama Islam.
  • Laki-laki dan perempuan yang akan menikah harus mempunyai identitas yang jelas dan dapat membedakan dirinya dengan orang lain baik dari segi nama, jenis kelamin, dan lain-lain.
  • Pria dan wanita yang akan menikah telah sepakat untuk menikah. Bentuk persetujuan dapat diungkapkan secara lisan, tertulis atau dengan isyarat yang jelas dan spesifik.
  • Tidak ada yang melarang kedua belah pihak untuk menikah.
  • Laki-laki dan perempuan yang sudah menikah telah mencapai usia sah untuk menikah.

2. Untuk Wali
Berikut rukun yang harus dipenuhi oleh wali nikah.

  • Bebas (bukan budak).
  • Laki-laki bukanlah perempuan.
  • Dewasa dan waspada.
  • Bukan pada saat ihram untuk haji atau umroh.
  • Tidak dalam keadaan mendapat pengampunan.
  • Keadilan yang berarti tidak pernah melakukan kejahatan apapun besar atau kecilnya, dapat menjaga sopan santun dan
  • kemurahan hati.
  • Punya akal atau pemikiran
  • Beragama Islam

3. Saksi pernikahan
Saksi dalam sebuah pernikahan tidak boleh sembarang. Kedua saksi tersebut harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.

  • Kuantitas minimal 2 orang.
  • Kebebasan (bukan perbudakan)
  • Keadilan yang berarti tidak pernah melakukan kejahatan apapun besar atau kecilnya,
  • Aapat menjaga sopan santun dan kemurahan hati.
  • Agama Islam
  • Dapat melihat dan mendengar.
  • Kedua saksi tersebut sama-sama laki-laki.